Setahun yang lalu pemerintah (Kemendiknas) telah mentargetkan pendidikan anti korupsi yang merupakan bagian dari pendidikan Karakter pada tahun ajaran 2011. Meski demikian, target tersebut hingga sekarang belum terealisasi. Pendidikan karakter saja sampai saat ini belum terbentuk formulasinya yang baku.
Sudah menjadi maklum bahwa penyebab utama gagasan pendidikan anti korupsi adalah korupsi itu sendiri. Menurut sementara pakar, pendidikan adalah media paling efektif dalam upaya pencegahan korupsi yang marak di Indonesia. Benarkah demikian?
Seperti ide-ide lain yang muncul, ide pendidikan anti korupsi juga menuai pro dan kontra. Ada yang pro seperti pendapat di atas. Ada pula yang tidak setuju bahwa pendidikan bisa mencegah korupsi. Mereka yang mendukung menyatakan bahwa setidaknya, ada dua tujuan yang ingin dicapai dari pendidikan anti korupsi ini. Pertama untuk menanamkan semangat anti korupsi pada setiap anak bangsa. Melalui pendidikan ini, diharapkan semangat anti korupsi akan mengalir di dalam darah setiap generasi dan tercermin dalam perbuatan sehari-hari. Sehingga, pekerjaan membangun bangsa yang terseok-seok karena adanya korupsi di masa depan tidak ada terjadi lagi. Jika korupsi sudah diminimalisir, maka setiap pekerjaan membangun bangsa akan maksimal. Tujuan kedua adalah, menyadari bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab lembaga penegak hukum seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan agung, melainkan menjadi tanggung jawab setiap anak bangsa. (http://www.berrydevanda.com)