Selasa, 17 Agustus 2010

KOMERSIALISASI PENDIDIKAN

Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ini berarti siapapun berhak mendapatkan pendidikan. Tetapi dalam kenyataannya tidak semua warga bisa mendapatkan pendidikan dengan baik.

Biaya pendidikan yang mahal menjadikan pendidikan hanya mampu dinikmati oleh kalangan ekonomi menengah ke atas. Dari fenomena yang ada, pendidikan diartikan sebagai suatu industri pengembangan sumber daya manusia yang memiliki nilai jual tinggi. Akibatnya lembaga pendidikan dialihfungsikan dari nilai guna ke nilai jual. Ironis memang. Dunia pendidikan yang dulu diagung-agungkan untuk mencetak kaum intelektual, kini berganti menjadi tempat yang mirip bursa saham.

Makin terkenal nama sekolah atau instansi pendidikan, makin melambung pula biaya pendidikan yang ditawarkan. Mulai dari pendaftaran, uang gedung, uang buku, sampai saat musim lulusan sekolah. Buku sekolah saat ini lebih banyak dimanfaatkan oknum terpelajar sebagai lahan bisnis yang menggiurkan.

Komersialisasi lulusan sekolah lebih mencengangkan lagi. Untuk bisa mengambil ijazah, calon lulusan harus membayar sejumlah uang yang cukup besar sebagai uang kenang-kenangan bagi sekolah. Padahal sejatinya fasilitas sekolah sudah lengkap. Jadi sebenarnya untuk apa uang kenang-kenangan itu ?

Komersialisasi pendidikan sangat bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan pada Bab III Pasal 4 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.

Komersialisasi pendidikan menyebabkan pupusnya impian dan harapan generasi bangsa yang terlahir dari golongan ekonomi lemah. Pengerukan dana pendidikan oleh oknum terpelajar mencekik kaum miskin yang ingin mengecam pendidikan. Pendidikan harus tetap nirlaba dan tidak boleh dikomersalisasikan. Jika biaya pendidikan murah dan terjangkau, pendidikan bisa merata ke semua masyarakat. Komersialisasi pendidikan adalah bentuk diskriminasi dan penjajahan intelektual yang harus dilenyapkan.

By : August Pati

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | JCPenney Coupons