Rapat Tahunan adalah forum musyawarah tertinggi dalam organisasi
Rapat Tahunan diikuti oleh anggota LPM TERMA
Rapat Tahunan dilaksanakan setahun sekali
Rapat Tahunan dianggap sah apabila di ikuti oleh sekurang-kurangnya ½ lebih satu dari jumlah anggota
Rapat Tahunan memiliki wewenang:
Membahas dan menetapakan AD/ ART LPM TERMA
Memilih Pimpinan Umum dan tim formatur
Mengeluarkan rekomendasi atau hal-hal lain yang dianggap perlu
Jumat, 08 Juli 2011
RAPAT TAHUNAN
20.29
Kang Arif
No comments
0 komentar:
Posting Komentar