Masa keanggotaan LPM TERMA selama satu tahun
Meninggal dunia
Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada pengurus
Diberhentikan sebagai anggota
Telah habis masa keanggotaanya
Bentuk dan tata cara pemberhentian diatur dalam ketentuan tersendiri
Anggota yang telah habis masa keanggotaannya pada saat masih menjabat sebagai pengurus dapat diperpanjang masa keanggotaannya hingga berakhirnya masa kepengurusan
Anggota yang telah habis masa keanggotaannya disebut alumni LPM TERMA
0 komentar:
Posting Komentar